
Nihil Kurang lebih tiga minggu sebelum terjadinya peristiwa tragis berupa hukuman pancung pada Tenaga Kerja Indonesia Ruyati Binti Satubi (54) di Arab Saudi, sebuah kesepakatan bersejarah telah dicapai oleh Indonesia dan Arab Saudi mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Melalui penyelenggaraan Senior Offcial Meeting (SOM/pertemuan antar pejabat tinggi pemerintah) kedua negara di Jeddah, Arab Saudi pada 28 Mei 2011 yang membahas permasalahan TKI di Arab Saudi, akhirnya ditandatangani persetujuan bersama berupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan dan Komentar Anda di Sini