Perlindungan Hak Konsumen [Bag. 2]

Sesi kedua pada 28 September 2011 pukul 18.30WIB kembali rumah kami kedatangan penjabat bank-ku yang masih sama diwakili oleh beliau berdua saat 4 Juli 2011 lalu. kami sedikit bermain insting bahwasannya kabar tak sedap yang akan kami dapatkan. Tepat..,di awali dengan permohonan maaf, penjabat bank-ku menyatakakn bahwa komitmen bank-ku saat 4 Juli 2011 lalu untuk pemberian copy atau duplikat SHM rumah kepada kami saat 4 Oktober 2011 nanti tak dapat dipenuhi dengan alibi yang kami nilai unreasonable. Geram kami mendengarnya lalu kami pun berujar; “bagaimana dengan pagar jaring penghalang ?” yang sejak awal kami sampaikan sejatinya fasum itu memang bukan tanggungjawab bank-ku. Dan jawaban yang kami dapat dari penjabat bank-ku; “baik pak akan segera kami bantu realisasikan dengan catatan jangan mahal - mahal pak dan juga mbok ya dicarikan subcon-nya pak “. Masih pula kami berbaik hati dengan menyarankan; “ sebaiknya bapak kalkulasikan dan dipertimbangkan lagi “..jawabannya; “yah nantinya akan kami tagihkan ke developer ybs tapi yang mana jika developer tidak mau..,yah mau tak mau jadi beban saya dan mas anjar “

Kala esok 29 September 2011 kami penuhi komitmen kami dengan mengirim subcon yang dimaksud. Isi pembicaraan, proses negosiasi dll kami tidak terlibat di dalamnya.

Via transmisi email penjabat bank-ku tanggal 3 Oktober 2011 menyatakan semua komitmen yang pernah dilontarkan kepada kami secara 360 derajat berbalik…dalam arti sama sekali tidak dapat dipenuhi. Ada 2 point dari total 5 point dalam email bank-ku yang sangat menarik. kutipan kalimat point 4; “jika saudara mengancam akan menulis di media massa…” lalu kami jawab; “pada bagian mana bila kami mengancam…”

Dan kutipan kalimat point 5; “pada saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pihak lawyer perusahaan..” Luuuuarrrrr Biasaaaaa…

Apapun kalimat atau komitmen yang terlontar dari pimpinan cabang operasional atau divisi legal merupakan refleksi serta merepresentasikan bank sekaliber Bank-ku…semudah itukah diingkari ??Menyampaikan keluhan di kolom suara pembaca dengan tujuan mendapatkan solusi yang konkrit serta nyata dibilang “Mengancam”.. tak akan kami bersusah payah jika faktanya kami bukan nasabah dari bank-ku…lho kami ini nasabahnya kok. Sejatinya hubungan yang terjalin itu, konsumen - developer - bank, seharusnya bersifat simbiosis mutualisme, saling menguntungkan.

Sinyalemen yang ditenggarai sepanjang beberapa tahun ke belakang, berupa komoditi “Perbuatan Tidak Menyenangkan & Pencemaran Nama Baik” ramai - ramai disunting terutama oleh pelaku usaha dengan beragam motivasi; brand image, prestige atau shock therapy.

Sebenarnya flow yang prosedural adalah melalui BPSK tapi kemanaaa ekspresimu……? seperti civil versus state…break the wall ?

Easy to Say a Commitment but Hard to do… maka dari itu think and do something more clearly before you take it for granted

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan dan Komentar Anda di Sini