POLITIK PANGAN INDONESIA: Renungan Hari Pangan Dunia


Pembangunan Pangan IndonesiaPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi seluruh rakyat Indonesia. Pangan berperan penting dalam membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Permasalahan akan pangan akan berpengaruh pada penurunan kualitas sumberdaya manusia yang pada akhirnya berdampak terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya.Kebijakan pembangunan pangan di Indonesia, sebagaimana hampir seluruh negara di dunia, mengikuti konsep ketahanan pangan (food insecurity). Hal ini tercermin dari kebijakan yang telah diterbitkan, salah satunya dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Dalam UU tersebut, ideologi ketahanan pangan mewarnai hampir seluruh isi undang-undang. Hal yang terus disinggung dalam UU tersebut adalah aspek pemenuhan dan kecukupan bahan pangan bagi masyarakat. UU tersebut tidak mempersoalkan bagaimana bahan pangan itu didapat dan dengan cara apa, termasuk impor besar-besaran sekalipun. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki ketergantungan yang sangat tinggi pada produk-produk pangan impor. Berikut tabel perbandingan impor pangan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.
Tabel 1. Negara-negara Importir Pangan DuniaRankNegaraImpor (ribu ton)1Mesir11.930,02Indonesia7.729,03Maroko6.571,04Filipina5.016,55Irak4.623,06Suriah3.339,07Bangladesh2.988,18India2.078,49China1.810,010Pakistan1.518,9Sumber: FAO (2006), Crop Prospect and Food Situation
Jika kita menilik sejarah lahirnya UU ini. Perlu dicermati bahwa setting waktu kelahiran UU Pangan saat itu berdekatan dengan World Food Summit (WFS) 1996 yang diselenggarakan oleh FAO. Dimana salah satu resolusi yang dikeluarkan (resolusi No.176/1996) antara lain berisi komitmen untuk mengimplementasikan suatu konsep food security sebagai suatu upaya untuk mengatasi bahaya kelaparan yang menimpa dunia. Oleh karenanya, wajar jika dalam UU Pangan, food security lebih dominan sebagai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan dan Komentar Anda di Sini